BEM Untrib Kalabahi Menolak Rusunawa Sebagai Tempat Karantina Pasien Covid-19
Kamis, 22 Juli 2021
BEM Untrib Kalabahi Menolak Rusunawa Sebagai Tempat Karantina Pasien Covid-19
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tribuana (BEM UNTRIB) Kalabahi mengadakan aksi mimbar bebas di depan Gedung Rektorat Universitas Tribuana Kalabahi untuk menolak satu isu yang beredar di kalangan Masyarakat dan Mahasiswa/i tentang satu kebijakan atau kesepakatan yang dimana pihak Yayasan Universitas Tribuana Kalabahi dan PEMDA Alor telah membangun satu kesepakatan tanpa melibatkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Tribuana Kalabahi. Karena Rumah Susun Mahasiswa (Rusunawa) UNTRIB Kalabahi adalah fasilitas Kampus yang seharusnya dipergunakan untuk ruang belajar Mahasiswa atau untuk menjamin kebutuhan Mahasiswa, tetapi kali ini tidak demikian seperti yang telah disampaikan di atas dan Mahasiswa/i merasa telah ditindas atau dirugikan.
Selain itu, BEM UNTRIB dan Mahasiswa/i se-Universitas Tribuana Kalabahi menolak kebijakan ini dalam arti Rusunawa sebagai tempat karantina pasien covid-19 karena akan berdampak buruk bagi mahasiswa/i dan juga Masyarakat Sekitar sebab Rusunawa saat ini berada di tengah-tengah pemukiman Warga.
Sehingga hari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Tribuana Kalabahi (UNTRIB) melakukan protes untuk menolak kesepakatan ini karena dinilai bahwa Mahasiswa/i merasa dirugikan atau ditindas oleh kebijakan-kebijakan ini.
Dalam aksi ini, pihak Universitas Tribuana Kalabahi yang diwakili oleh Wakil Rektor II (Elia Maruli, SE.,MM) dan Wakil Rektor III (Zakarias Mautuka, ST.,M.Si) menyambut baik kehadiran Mahasiswa/i untuk menyampaikan poin-poin kesepakatan antara PEMDA dan Pihak Universitas Tribuana Kalabahi dalam hal kesepakatan untuk pergunakan Rusunawa Kampus sebagai tempat karantina pasien covid-19 di Kabupaten Alor.
Sesuai penjelasan dari Wakil Rektor III bahwa ° • Rusunawa dijadikan sebagai tempat karantina pasien covid-19 apabila situasi pandemi covid-19 di Alor meningkat atau situasi semakin darurat.
• Rusunawa Universitas Tribuana Kalabahi hanya dijadikan sebagai tempat karantina untuk Mahasiswa/i, atau keluarga mahasiswa yang dinyatakan positif terjangkit Covid-19.
Komentar
Posting Komentar